Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dianggap sah apabila diterima oleh petugas atau pihak yang berwenang menerima. (2) Arsip yang telah diterima secara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan registrasi oleh pihak penerima. (3) Arsip yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didistribusikan kepada pihak yang berhak secara tepat waktu, lengkap, dan aman. (4) Arsip yang telah didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan tindakan pengendalian oleh Unit Pengolah.
Your Correction