Correct Article 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Penciptaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. Pembuatan Arsip; dan
b. Penerimaan Arsip.
(2) Pembuatan Arsip dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan:
a. tata naskah dinas di lingkungan Badan;
b. klasifikasi Arsip; dan
c. sistem klasifikasi Keamanan dan akses Arsip Dinamis.
Your Correction
