Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan Kearsipan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 terdiri atas pengawasan: a. sistem Kearsipan internal; b. pengelolaan Arsip Aktif; dan c. penyelamatan Arsip Statis internal. (2) Pengawasan Kearsipan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction