Correct Article 72
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pengawasan Kearsipan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 terdiri atas pengawasan:
a. sistem Kearsipan internal;
b. pengelolaan Arsip Aktif; dan
c. penyelamatan Arsip Statis internal.
(2) Pengawasan Kearsipan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
