Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Kearsipan bersama unit kerja yang membidangi sumber daya manusia, melakukan penilaian terhadap hasil kerja Arsiparis di lingkungan Badan. (2) Unit Kearsipan memberikan usulan rencana peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui dan pelatihan pada unit kerja yang membidangi sumber daya manusia dan unit kerja yang membidangi pendidikan dan pelatihan pada Badan.
Your Correction