Correct Article 68
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Unit Kearsipan bersama unit kerja yang membidangi sumber daya manusia, melakukan penilaian terhadap hasil kerja Arsiparis di lingkungan Badan.
(2) Unit Kearsipan memberikan usulan rencana peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui dan pelatihan pada unit kerja yang membidangi sumber daya manusia
dan unit kerja yang membidangi pendidikan dan pelatihan pada Badan.
Your Correction
