Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan Kearsipan di lingkungan Badan dilakukan agar sistem pengelolaan Kearsipan pada masing-masing Pencipta Arsip di lingkungan Badan dapat terselenggara dengan baik. (2) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangannya. (3) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. koordinasi penyelenggaraan Kearsipan; b. penyusunan pedoman dan standar Kearsipan; c. pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan Kearsipan; d. sosialisasi Kearsipan; e. Pengawasan Kearsipan; f. pelatihan Kearsipan; dan g. perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi Kearsipan.
Your Correction