Correct Article 63
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Fumigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan langkah kegiatan penyelamatan, pelestarian, perawatan, dan pemeliharaan Arsip yang merupakan sumber informasi penting.
(2) Fumigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi Arsip agar terbebas dari serangga dan jamur serta hama perusak kertas lainnya sehingga Arsip senantiasa dalam kondisi baik.
Your Correction
