Correct Article 47
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pengelolaan Arsip Terjaga mencakup kegiatan:
a. Identifikasi;
b. Pendataan;
c. Pelaporan; dan
d. penyerahan Arsip Terjaga.
(2) Pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pengolah yang berada di Sentral Arsip Aktif bekerja sama dengan Unit Kearsipan.
Your Correction
