Correct Article 45
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf d dilakukan pada tempat khusus yang dapat mencegah atau menghambat unsur perusak fisik Arsip dan sekaligus mencegah pencurian informasinya.
(2) Lokasi penyimpanan Arsip Vital dapat dilakukan secara:
a. on site; atau
b. off site.
(3) Penyimpanan Arsip Vital on site sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa kegiatan penyimpanan Arsip Vital yang ditempatkan pada ruangan tertentu dalam satu gedung atau perkantoran dalam lingkungan Pencipta Arsip.
(4) Penyimpanan Arsip Vital off site sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa kegiatan penyimpanan Arsip Vital yang ditempatkan di luar lingkungan gedung perkantoran Pencipta Arsip.
Your Correction
