Correct Article 43
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
Pelindungan dan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf b meliputi:
a. metode pelindungan, yang meliputi:
1. duplikasi;
2. pemencaran; dan
3. penggunaan peralatan khusus.
b. pengamanan fisik, yang mencakup:
1. sistem keamanan ruang penyimpanan;
2. tingkat ketinggian penempatan;
3. struktur bangunan; dan
4. penggunaan ruang.
c. pengamanan informasi, yang meliputi:
1. memastikan penggunaan Arsip oleh pihak yang berhak;
2. memberi kode rahasia; dan
3. MENETAPKAN spesifikasi hak akses.
Your Correction
