Correct Article 26
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DAN KLASIFIKASI ARSIP BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(3) Susunan dan bentuk surat undangan internal terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Your Correction
