Correct Article 66
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Current Text
(1) Setelah melakukan penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(1), Pemegang Izin wajib melakukan investigasi, yang meliputi:
a. perhitungan atau perkiraan dosis yang diterima Pekerja Radiasi;
b. analisis penyebab terjadinya keadaan darurat; dan
c. analisis dampak yang ditimbulkan akibat terjadinya keadaan darurat.
(2) Berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin wajib melakukan tindakan korektif yang diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan melakukan pemutakhiran program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
(3) Dalam melakukan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin dapat meminta bantuan dari pihak lain yang berkompeten.
(4) Dalam hal Pemegang Izin meminta bantuan dari pihak lain yang berkompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kecukupan dan kebenaran hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjadi tanggung jawab Pemegang Izin.
Your Correction
