Correct Article 65
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib melakukan penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berdasarkan rencana penanggulangan keadaan darurat sesuai dengan program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakibatkan oleh kejadian:
a. kontaminasi pada produk Radiofarmaka;
b. kontaminasi pada kontainer barang;
c. kebocoran alat manipulator;
d. kebakaran atau ledakan di fasilitas; atau
e. keadaan kahar (force majeure) lainnya.
(3) Rencana penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
a. identifikasi kejadian yang dapat menyebabkan kedaruratan dan tindakan penanggulangannya;
b. struktur organisasi penanggulangan kedaruratan dan tanggung jawab setiap unsur dalam organisasi penanggulangan kedaruratan;
c. prosedur komunikasi, termasuk nomor telepon darurat;
d. prosedur tindakan yang perlu diambil untuk tiap kejadian yang mungkin terjadi;
e. kesiapan peralatan untuk melaksanakan tindakan penanggulangan kedaruratan;
f. kesiapan peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) termasuk daftar dan tempat penyimpanan P3K;
g. program pelatihan atau geladi kedaruratan;
h. prosedur pemulihan setelah kedaruratan;
i. kerja sama penanggulangan keadaan darurat dengan berbagai pihak di luar lokasi fasilitas, seperti pelayanan ambulans, pemadam kebakaran, polisi, dan rumah sakit; dan
j. rekaman dan laporan.
(4) Prosedur rencana penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuat ringkas, jelas, dan mudah dilakukan.
Your Correction
