Correct Article 63
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib melakukan pengkajian keselamatan sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a untuk memastikan produksi Radioisotop dan produksi Radiofarmaka memenuhi tingkat keselamatan.
(2) Pengkajian keselamatan sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemenuhan persyaratan pengujian produk Radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2).
Your Correction
