Correct Article 61
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib mengelola limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c yang dihasilkan dari kegiatan produksi Radioisotop dan produksi Radiofarmaka.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan limbah radioaktif.
Your Correction
