Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib mengelola limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c yang dihasilkan dari kegiatan produksi Radioisotop dan produksi Radiofarmaka. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan limbah radioaktif.
Your Correction