Correct Article 48
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Current Text
Fasilitas Siklotron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b yang digunakan untuk tujuan produksi Radioisotop meliputi:
a. ruang Siklotron;
b. ruang catu daya;
c. ruang pendingin;
d. peralatan Siklotron; dan
e. sistem pengoperasian Siklotron.
Your Correction
