Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitas Siklotron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b yang digunakan untuk tujuan produksi Radioisotop meliputi: a. ruang Siklotron; b. ruang catu daya; c. ruang pendingin; d. peralatan Siklotron; dan e. sistem pengoperasian Siklotron.
Your Correction