Correct Article 47
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Current Text
Fasilitas yang terkait dengan produksi Radiosotop untuk Radiofarmaka yang dihasilkan dari Siklotron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b meliputi:
a. fasilitas penerimaan dan penyimpanan bahan target;
b. fasilitas Siklotron; dan
c. fasilitas produksi Radiofarmaka.
Your Correction
