Correct Article 46
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Current Text
Fasilitas yang memiliki fungsi sebagai tempat penyimpanan Radioisotop dan Radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c harus memenuhi persyaratan paling kurang:
a. laju dosis di luar tempat penyimpanan tidak boleh melebihi 10 μSv/jam (sepuluh mikrosievert per jam) ;
b. disesuaikan dengan jenis dan jumlah Radioisotop dan Radiofarmaka;
c. diberi tanda radiasi yang jelas; dan
d. tidak boleh berada di:
1. dekat bahan peledak, bahan yang mudah terbakar, dan bahan yang dapat menyebabkan karat;
2. daerah rawan banjir atau potensi bahaya lainnya yang dapat merusak tempat penyimpanan serta isinya; dan
3. dekat tempat umum atau tempat keramaian masyarakat.
Your Correction
