Correct Article 45
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Current Text
Persyaratan mekanik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b paling kurang meliputi:
a. ventilasi dan pengondisian udara;
b. sistem filtrasi;
c. sistem pemantau dan pelindung dari bahaya kebakaran;
d. sistem distribusi air yang mampu menyuplai ruangan dan area produksi;
e. sistem saluran limbah radioaktif cair;
f. sistem saluran sanitasi;
g. sistem udara tekan;
h. sistem pola aliran udara antarruang; dan
i. sistem pola aliran udara pada Hot Laboratory.
Your Correction
