Correct Article 42
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Current Text
(1) Fasilitas yang memiliki fungsi sebagai tempat produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b didesain berdekatan dengan reaktor untuk memudahkan transportasi bahan target hasil iradiasi dari reaktor ke fasilitas produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka.
(2) Fasilitas yang memiliki fungsi sebagai tempat produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Hot Laboratory;
b. peralatan untuk pemisahan dan pemurnian radionuklida dan sintesis Radiofarmaka; dan
c. peralatan kendali mutu.
Your Correction
