Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitas yang terkait dengan produksi Radiosotop untuk Radiofarmaka yang dihasilkan dari reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a paling kurang memiliki fungsi sebagai tempat: a. penerimaan dan penyimpanan bahan baku; b. produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka; dan c. penyimpanan Radioisotop dan Radiofarmaka.
Your Correction