Correct Article 40
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Current Text
Fasilitas yang terkait dengan produksi Radiosotop untuk Radiofarmaka yang dihasilkan dari reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a paling kurang memiliki fungsi sebagai tempat:
a. penerimaan dan penyimpanan bahan baku;
b. produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka; dan
c. penyimpanan Radioisotop dan Radiofarmaka.
Your Correction
