Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a meliputi: a. fasilitas yang terkait dengan produksi Radiosotop untuk Radiofarmaka yang dihasilkan dari reaktor dengan menggunakan bahan nonfisi; dan b. fasilitas yang terkait dengan produksi Radiosotop untuk Radiofarmaka yang dihasilkan dari Siklotron.
Your Correction