Correct Article 38
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Current Text
Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, yang meliputi:
a. fasilitas;
b. kendali mutu produk; dan
c. pengelolaan limbah radioaktif.
Your Correction
