Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada tahap komisioning, Pemegang Izin wajib menunjukkan hasil pengukuran paparan radiasi sesuai dengan perhitungan desain awal dan uji keberterimaan (acceptance test) sesuai dengan dokumen dari pabrikan.
Your Correction