Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembatas dosis untuk Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) diterapkan dalam: a. mendesain fasilitas produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka; b. merencanakan pengoperasian fasilitas produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka; dan c. dekomisioning fasilitas produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka. (2) Pembatas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Pemegang Izin dengan persetujuan Kepala Badan. (3) Pembatas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. mempertimbangkan pada tahap konstruksi fasilitas perkiraan dosis tertinggi yang akan diterima Pekerja Radiasi; b. mempertimbangkan pada tahap konstruksi fasilitas perkiraan beban kerja fasilitas; c. ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi pemantauan dosis Pekerja Radiasi paling lama selama 1 (satu) tahun; dan d. diuraikan secara lengkap dalam program proteksi dan Keselamatan Radiasi. (4) Pembatas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan tidak boleh melebihi 20 mSv (dua puluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun untuk Pekerja Radiasi. (5) Ketentuan mengenai pembatas dosis untuk anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Badan mengenai Proteksi Radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
Your Correction