Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f harus memenuhi kriteria: a. respons energi yang sesuai; b. rentang pengukuran yang cukup pada tingkat radiasi yang diukur; dan c. terkalibrasi.
Your Correction