Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan dosis perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) secara terpisah terhadap Pekerja Radiasi pada saat: a. komisioning; b. pengujian setelah dilakukan modifikasi fasilitas atau instalasi dan perubahan prosedur operasi; c. dekomisioning; dan/atau d. penanggulangan terhadap kondisi darurat.
Your Correction