Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d secara berkala dan sewaktu-waktu. (2) Periode pemantauan secara berkala dan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Pemegang Izin dengan mempertimbangkan jenis dan/atau risiko kegiatan produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka. (3) Pemantauan secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat keadaan darurat atau kondisi abnormal. (4) Pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan: a. paparan radiasi eksterna; b. kontaminasi permukaan; dan/atau c. kontaminasi udara.
Your Correction