Correct Article 29
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Current Text
(1) Pemegang Izin dilarang menempatkan:
a. pekerja yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun di Daerah Pengendalian;
b. pekerja selain Pekerja Radiasi di Daerah Pengendalian kecuali didampingi oleh Petugas Proteksi Radiasi;
c. Pekerja Radiasi wanita dalam kondisi hamil di Daerah Pengendalian dan Daerah Supervisi;
d. Pekerja Radiasi wanita dalam kondisi menyusui di Daerah Pengendalian dengan risiko kontaminasi radioaktif; dan/atau
e. pekerja magang untuk pelatihan kerja, pelajar, atau mahasiswa yang berumur dibawah 16 (enam belas) tahun di Daerah Pengendalian dan Daerah Supervisi.
(2) Pekerja Radiasi wanita dalam kondisi hamil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus melaporkan kondisinya sejak yang bersangkutan mengetahui kehamilannya kepada Pemegang Izin.
Your Correction
