Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Daerah Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b meliputi: a. fasilitas penerimaan dan penyimpanan bahan baku; dan b. fasilitas lain yang tidak termasuk Daerah Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.
Your Correction