Correct Article 26
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Current Text
Daerah Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b meliputi:
a. fasilitas penerimaan dan penyimpanan bahan baku; dan
b. fasilitas lain yang tidak termasuk Daerah Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.
Your Correction
