Correct Article 25
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib melakukan tindakan proteksi dan keselamatan radiasi yang diperlukan untuk bekerja di Daerah Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.
(2) Tindakan proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menandai dan membatasi Daerah Pengendalian yang ditetapkan dengan tanda fisik yang jelas atau tanda lainnya;
b. memasang atau menempatkan tanda radiasi atau petunjuk pada titik akses dan lokasi lain yang dianggap perlu di dalam Daerah Pengendalian;
c. memastikan akses ke Daerah Pengendalian hanya untuk:
1. Pekerja Radiasi; dan
2. pengunjung yang didampingi oleh Petugas Proteksi Radiasi;
d. memberikan informasi dan instruksi yang memadai pada pengunjung sebelum mereka memasuki Daerah Pengendalian;
e. menyediakan sarana pada pintu masuk, meliputi:
1. pakaian Proteksi Radiasi;
2. peralatan pemantauan; dan
3. tempat penyimpanan untuk pakaian pribadi;
f. meninjau ulang secara berkala kondisi yang ada untuk menentukan pengembangan program proteksi dan Keselamatan Radiasi, prosedur keselamatan, atau batasan di Daerah Pengendalian; dan
g. menyediakan sarana pada pintu keluar Daerah Pengendalian, meliputi:
1. peralatan pemantauan kontaminasi tubuh, pakaian, dan benda yang dipindahkan dari Daerah Pengendalian;
2. fasilitas dekontaminasi; dan/atau
3. tempat penyimpanan untuk benda atau peralatan yang terkontaminasi.
Your Correction
