Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Daerah Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi: a. Hot Laboratory; b. fasilitas untuk pemisahan dan pemurnian radionuklida; c. fasilitas kendali mutu; d. produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka; e. penyimpanan Radioisotop dan Radiofarmaka; dan f. fasilitas penyimpanan limbah radioaktif.
Your Correction