Correct Article 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Current Text
Pemegang Izin dalam melaksanakan pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a wajib MENETAPKAN:
a. Daerah Pengendalian; dan/atau
b. Daerah Supervisi.
Your Correction
