Correct Article 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Current Text
(1) Pemegang Izin dalam memastikan agar Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak terlampaui wajib melakukan:
a. pembagian daerah kerja;
b. penyusunan prosedur Keselamatan Radiasi;
c. penetapan pembatas dosis;
d. pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;
e. pemantauan dosis perorangan; dan
f. pertimbangan khusus Pekerja Radiasi wanita hamil atau diperkirakan hamil.
(2) Pemegang Izin dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi.
Your Correction
