Correct Article 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib memberlakukan limitasi dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b melalui penerapan Nilai Batas Dosis.
(2) Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilampaui dalam kondisi operasi normal.
(3) Ketentuan mengenai Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Badan mengenai Proteksi Radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
Your Correction
