Correct Article 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib menyusun laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) mengenai hasil pelaksanaan:
a. program proteksi dan Keselamatan Radiasi;
b. verifikasi keselamatan;
c. produksi Radioisotop dan produksi Radiofarmaka;
dan
d. investigasi mengenai keadaan darurat yang diakibatkan oleh Kecelakaan Radiasi.
(2) Laporan mengenai hasil pelaksanaan produksi Radioisotop dan produksi Radiofarmaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling kurang memuat jenis dan jumlah produk Radioisotop dan produk Radiofarmaka yang diproduksi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c wajib disampaikan secara daring (online) kepada Kepala Badan melalui aplikasi B@LIS Inspeksi Keselamatan Radiasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Badan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Kecelakaan Radiasi.
Your Correction
