Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f. (2) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: a. data inventarisasi jenis dan jumlah produk Radioisotop dan produk Radiofarmaka; b. data riwayat operasi, perawatan, dan perbaikan Siklotron untuk produksi Radioisotop yang dihasilkan dari Siklotron; c. hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; d. hasil evaluasi pemantauan dosis yang diterima Petugas Proteksi dan Radiasi dan Pekerja Radiasi; e. hasil pemantauan paparan radiasi, kontaminasi permukaan dan udara, dan lepasan (release) di fasilitas; f. hasil kalibrasi alat ukur radiasi; g. hasil investigasi akibat Kecelakaan Radiasi; h. data pelatihan, yang paling kurang memuat informasi: 1. nama personel; 2. tanggal dan jangka waktu pelatihan; 3. topik yang diberikan; dan 4. sertifikat pelatihan atau surat keterangan. i. hasil verifikasi keselamatan; dan j. data pengelolaan limbah radioaktif.
Your Correction