Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petugas Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d memiliki tugas dan tanggung jawab: a. mengetahui, memahami, dan melaksanakan semua ketentuan keselamatan kerja radiasi; b. melaksanakan pemeriksaan fungsi dan perawatan berkala pada peralatan produksi Radiosiotop sesuai prosedur yang diberikan oleh pabrikan dan prosedur kerja dari Pemegang Izin; c. melakukan perbaikan pada peralatan produksi Radiosiotop; d. menggunakan perlengkapan Proteksi Radiasi sesuai prosedur; e. memastikan bahwa fasilitas produksi Radioisotop berfungsi dengan baik dan memenuhi ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan f. membuat laporan hasil perawatan, analisis kerusakan, dan tindakan perbaikan terhadap peralatan produksi Radioisotop. (2) Supervisor Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e memiliki tugas dan tanggung jawab: a. melaksanakan semua ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi; b. menyusun dan mengembangkan prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas produksi Radioisotop; c. menyusun program perawatan fasilitas produksi Radioisotop; d. menggunakan perlengkapan Proteksi Radiasi sesuai prosedur; e. melakukan evaluasi dan koreksi apabila terdapat ketidaksesuaian pengoperasian dan perawatan fasilitas produksi Radiosiotop; f. melaporkan setiap kejadian Kecelakaan Radiasi kepada Petugas Proteksi Radiasi; g. memantau pelaksanaan perawatan fasilitas produksi Radioisotop; dan h. melaporkan kepada Pemegang Izin mengenai semua ketidaksesuaian pengoperasian dan perawatan fasilitas produksi Radioisotop.
Your Correction