Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Current Text
(1) Petugas Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. mengetahui, memahami, dan melaksanakan semua ketentuan keselamatan kerja radiasi;
b. melaksanakan pemeriksaan fungsi dan perawatan berkala pada peralatan produksi Radiosiotop sesuai prosedur yang diberikan oleh pabrikan dan prosedur kerja dari Pemegang Izin;
c. melakukan perbaikan pada peralatan produksi Radiosiotop;
d. menggunakan perlengkapan Proteksi Radiasi sesuai prosedur;
e. memastikan bahwa fasilitas produksi Radioisotop berfungsi dengan baik dan memenuhi ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan
f. membuat laporan hasil perawatan, analisis kerusakan, dan tindakan perbaikan terhadap peralatan produksi Radioisotop.
(2) Supervisor Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. melaksanakan semua ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi;
b. menyusun dan mengembangkan prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas produksi Radioisotop;
c. menyusun program perawatan fasilitas produksi Radioisotop;
d. menggunakan perlengkapan Proteksi Radiasi sesuai prosedur;
e. melakukan evaluasi dan koreksi apabila terdapat ketidaksesuaian pengoperasian dan perawatan fasilitas produksi Radiosiotop;
f. melaporkan setiap kejadian Kecelakaan Radiasi kepada Petugas Proteksi Radiasi;
g. memantau pelaksanaan perawatan fasilitas produksi Radioisotop; dan
h. melaporkan kepada Pemegang Izin mengenai semua ketidaksesuaian pengoperasian dan perawatan fasilitas produksi Radioisotop.
Your Correction
