Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanggung jawab Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib mewujudkan Budaya Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b pada setiap pelaksanaan produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka dengan cara: a. mendorong komitmen individu dan kolektif terhadap Keselamatan Radiasi pada semua tingkat organisasi; b. memberikan pemahaman umum mengenai aspek dasar Budaya Keselamatan dalam organisasi; c. menyediakan sarana yang mendukung individu atau kelompok dalam melaksanakan tugas dengan mempertimbangkan interaksi antara individu, teknologi, dan organisasi; d. membangun partisipasi personel yang relevan dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan, peraturan, dan prosedur terkait Keselamatan Radiasi; e. MENETAPKAN akuntabilitas organisasi dan individu untuk Keselamatan Radiasi; f. membangun komunikasi terbuka mengenai Keselamatan Radiasi dalam organisasi dan dengan pihak terkait; g. mendorong sikap bertanya dan belajar, menjauhkan dari rasa puas, terkait Keselamatan Radiasi; dan h. menyediakan sarana bagi organisasi untuk terus berusaha berkembang dan memperkuat Budaya Keselamatan.
Your Correction