Correct Article 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Current Text
Penanggung jawab Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib mewujudkan Budaya Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b pada setiap pelaksanaan produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka dengan cara:
a. mendorong komitmen individu dan kolektif terhadap Keselamatan Radiasi pada semua tingkat organisasi;
b. memberikan pemahaman umum mengenai aspek dasar Budaya Keselamatan dalam organisasi;
c. menyediakan sarana yang mendukung individu atau kelompok dalam melaksanakan tugas dengan mempertimbangkan interaksi antara individu, teknologi, dan organisasi;
d. membangun partisipasi personel yang relevan dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan, peraturan, dan prosedur terkait Keselamatan Radiasi;
e. MENETAPKAN akuntabilitas organisasi dan individu untuk Keselamatan Radiasi;
f. membangun komunikasi terbuka mengenai Keselamatan Radiasi dalam organisasi dan dengan pihak terkait;
g. mendorong sikap bertanya dan belajar, menjauhkan dari rasa puas, terkait Keselamatan Radiasi; dan
h. menyediakan sarana bagi organisasi untuk terus berusaha berkembang dan memperkuat Budaya Keselamatan.
Your Correction
