Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Current Text
(1) Penyelenggara Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e terdiri atas wakil setiap Pekerja Radiasi.
(2) Penyelenggara proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemegang Izin dalam melaksanakan tanggung jawabnya di bidang proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Your Correction
