Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tanggung jawab antara lain: a. mempromosikan dan mengembangkan Budaya Keselamatan; b. menyusun, MENETAPKAN, mengembangkan, melaksanakan, dan mendokumentasikan, program proteksi dan Keselamatan Radiasi; c. menyusun, MENETAPKAN, mengembangkan, melaksanakan, dan mendokumentasikan program jaminan mutu operasi produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka; d. melakukan pengawasan selama proses produksi Radioisotop untuk menjamin produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi; e. membentuk dan MENETAPKAN penyelenggara proteksi dan Keselamatan Radiasi; f. menyelenggarakan pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi; g. menyediakan personel sesuai dengan kegiatan produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka; h. MENETAPKAN personel sebagai Petugas Proteksi Radiasi dan Pekerja Radiasi sesuai dengan beban kerja; i. memfasilitasi pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi bagi personel; j. melakukan verifikasi terhadap kompetensi personel yang bekerja dalam produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka; k. menyelenggarakan pemantauan radiasi di daerah kerja; l. menyelenggarakan pemantauan dosis bagi Pekerja Radiasi; m. menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi bagi personel; dan n. memelihara rekaman yang terkait Keselamatan Radiasi. (2) Ketentuan mengenai program proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam peraturan Badan mengenai Proteksi Radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
Your Correction