Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihasilkan dari: a. reaktor; dan b. Akselerator. (2) Produksi Radioisotop yang dihasilkan dari reaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. produksi Radioisotop dengan menggunakan bahan nonfisi; dan b. produksi Radioisotop dengan menggunakan bahan fisi. (3) Akselerator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jenis Siklotron. (4) Ketentuan mengenai produksi Radioisotop yang dihasilkan dari reaktor dengan menggunakan bahan fisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai instalasi nuklir dan pemanfaatan bahan nuklir.
Your Correction