Correct Article 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Current Text
(1) Untuk mendapatkan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha untuk kegiatan usaha jasa pekerjaan konstruksi dan/atau konsultan konstruksi untuk fasilitas Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf i mengisi formulir pernyataan kesanggupan melalui Sistem OSS.
(2) Berdasarkan pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menerbitkan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi.
(3) Berdasarkan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis.
(4) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
