Correct Article 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Current Text
(1) Permohonan Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 3, huruf b angka 3, dan huruf c angka 3; dan
b. Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 3, huruf b angka 3, huruf c angka 3, huruf d angka 3, huruf e angka 3, huruf f angka 3, huruf g angka 3, huruf h angka 3, huruf i angka 3, dan ayat (5) huruf b angka 3, harus disampaikan kepada Kepala Badan dalam hal:
a. permohonan perpanjangan Izin operasi ditolak oleh Kepala Badan karena tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif dan Pemohon tidak berniat untuk mengajukan kembali permohonan Izin operasi yang baru;
b. Pemegang Izin operasi akan menghentikan kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion secara permanen sebelum masa berlaku Izin berakhir; dan/atau
c. terjadi kecelakaan yang menyebabkan fasilitas Sumber Radiasi Pengion harus didekomisioning.
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin operasi ditolak oleh Kepala Badan karena tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif dan Pemohon tidak berniat untuk mengajukan kembali permohonan Izin operasi yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemegang Izin operasi harus mengajukan permohonan Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak pernyataan penolakan perpanjangan kegiatan operasi diterbitkan.
(3) Dalam hal Pemegang Izin operasi akan menghentikan kegiatan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemegang Izin harus mengajukan permohonan Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum masa berlaku Izin berakhir.
(4) Dalam hal terjadi kecelakaan yang menyebabkan Fasilitas Sumber Radiasi Pengion harus didekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemegang Izin operasi harus mengajukan permohonan Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak laporan mengenai penanggulangan kedaruratan telah selesai dilakukan dan diterima oleh Kepala Badan.
Your Correction
