Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk memperoleh Izin dan Sertifikat Standar, Pelaku Usaha harus mematuhi tata cara permohonan dan memenuhi persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran.
Your Correction