Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Current Text
Untuk memperoleh Izin dan Sertifikat Standar, Pelaku Usaha harus mematuhi tata cara permohonan dan memenuhi persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran.
Your Correction
