Correct Article 33
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Current Text
(1) Pemegang Izin harus menyusun laporan pelaksanaan program Manajemen Penuaan.
(2) Laporan pelaksanaan program Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Badan secara berkala setiap 10 (sepuluh) tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus disampaikan pada saat pengajuan perpanjangan izin operasi.
(4) Format dan isi laporan pelaksanaan program Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
