Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin mendokumentasikan pelaksanaan Manajemen Penuaan. (2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan sistem manajemen. (3) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction