Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin melakukan pengumpulan data dan informasi Manajemen Penuaan. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data dasar; b. data riwayat operasi; c. prosedur dan data riwayat perawatan SSK Kritis; d. data modifikasi SSK Kritis; e. data identifikasi degradasi Penuaan; dan f. data dan informasi hasil pelaksanaan Surveilan Penuaan.
Your Correction