Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pemantauan parameter operasi dan kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b mencakup pemantauan terhadap perubahan parameter operasi dan kondisi lingkungan yang dapat diukur, berupa: a. temperatur; b. kelembapan; c. laju alir; d. tekanan; e. fluks neutron; dan/atau f. parameter lainnya. (2) Kegiatan pemantauan parameter operasi dan kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode: a. langsung; b. tidak langsung; dan/atau c. metode lainnya. (3) Pelaksanaan kegiatan pemantauan parameter operasi dan kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala sesuai dengan jenis parameter operasi dan kondisi lingkungan serta metode pemantauan parameter operasi dan kondisi lingkungan. (4) Hasil pemantauan parameter operasi dan kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian untuk memperoleh kecenderungan dalam rangka menentukan perkiraan awal terjadinya degradasi akibat Penuaan.
Your Correction