Correct Article 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Current Text
(1) Pemegang Izin MENETAPKAN kriteria penerimaan untuk Inspeksi Penuaan, pemantauan parameter operasi dan kondisi lingkungan, dan uji kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dengan margin keselamatan yang cukup.
(2) Penetapan kriteria penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. dasar desain SSK Kritis; dan
b. standar yang relevan.
Your Correction
