Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin melaksanakan Surveilan Penuaan SSK Kritis pada tahap: a. konstruksi; b. komisioning; c. operasi; dan d. dekomisioning. (2) Surveilan Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan: a. Inspeksi Penuaan; b. pemantauan parameter operasi dan kondisi lingkungan; dan c. uji kinerja. (3) Surveilan Penuaan pada tahap konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dasar dan/atau data acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d. (4) Pelaksanaan Surveilan Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai oleh panitia penilai keselamatan. (5) Kelayakan metode Surveilan Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dievaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Your Correction